Freedoom.id – Personel unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Lingkungan 7, Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul, Sabtu (10/10/2026).
Kapolsek Dolokmasihul AKP Inja V Kaban melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengatakan kedua tersangka, Imam Wahyudi (32) dan Budi Sulaiman (33), merupakan warga setempat.
Ia menyebutkan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di rumah milik Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun 2, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Minggu (4/10/2026) pukul 08.30 WIB, setelah seorang saksi memberi tahu bahwa rumah miliknya telah dibongkar pencuri.
“Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati rumah tersebut telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Dijelaskan, sejumlah barang rumah tangga korban juga telah hilang seperti 1 televisi, 1 mesin pompa air, 1 mesin cuci, 1 meteran listrik, 1 kulkas, 2 jerajak pintu besi dan 2 jerajak jendela, serta 3 kursi plastik.
“Polsek Dolokmasihul yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan berhasil menangkap para terduga pelaku,” jelasnya
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)












