“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta,” jelasnya.
Saat ini, MR telah diamankan di Makopolres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap mobil korban serta memburu R yang diduga sebagai penadah.
“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling 5 lima tahun,” pungkasnya. (**)












