HUKUM

Curi Mobil Majikan, Kernet di Sergai Ditangkap di Polisi

136
×

Curi Mobil Majikan, Kernet di Sergai Ditangkap di Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka MR usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Jumat (28/8/2026).(Dok/ Polres)

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta,” jelasnya.

Saat ini, MR telah diamankan di Makopolres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap mobil korban serta memburu R yang diduga sebagai penadah.

“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling 5 lima tahun,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *