Kepala Direktorat Inklusi Keuangan OJK, Roni Ukurta Barus, menjelaskan bahwa penilaian IKAD dilakukan secara berkala melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), serta Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah indikator yang mendukung predikat Unggul Kota Tebing Tinggi antara lain kepemilikan tabungan, pinjaman individu, polis asuransi, persebaran ATM, agen Laku Pandai, merchant QRIS, hingga rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Namun, masih terdapat sejumlah indikator yang perlu diperkuat, khususnya jumlah debitur serta nominal akumulasi pinjaman pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Meski demikian, ada catatan yang perlu ditingkatkan ke depan, yaitu pada indikator jumlah debitur serta nominal akumulasi pinjaman untuk sektor UMKM,” jelas Roni.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, menegaskan bahwa perluasan akses keuangan merupakan langkah awal dan bukan tujuan akhir.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara aman, produktif, dan berkelanjutan sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Dengan menjadikan IKAD sebagai instrumen pengukuran dan SASKAD sebagai sumber evidence lapangan, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna mempercepat pencapaian target inklusi dan kesejahteraan keuangan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Rosy (**)












