HUKUM

Cekcok, Pria di Sergai Lempar Batu ke Mata Korban hingga Buta

199
×

Cekcok, Pria di Sergai Lempar Batu ke Mata Korban hingga Buta

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi, Jumat (25/9/2026).(Foto: Dok/ Polres)

Tersangka, warga Dusun 4 Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, kini diamankan di Polsek Seirampah untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *