Tersangka, warga Dusun 4 Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, kini diamankan di Polsek Seirampah untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (**)












