Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.IK., CPHR., CBA bersama personel Reskrim Polsek Rambutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Setelah mengetahui lokasi tempat tinggal mereka, tim Elang Sakti bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang tidur.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban dengan cara melakukan kekerasan. Selain itu, tim Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A17 warna hitam. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Sgt)












