Tebingtinggi, (Freedoom.id)
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebingtinggi mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Bulian untuk segera memberikan klarifikasi terkait polemik pencatutan nama Wali Kota Tebingtinggi yang mencuat dalam beberapa hari terakhir.
Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi, Yusuf Liandar Ginting SH, menyampaikan keprihatinannya atas viralnya pemberitaan di media online mengenai dugaan larangan peliputan di area PDAM Tirta Bulian dan pernyataan yang membawa-bawa nama Wali Kota.
“Kami minta Plt Dirut PDAM Tirta Bulian segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak berlarut-larut dan membingungkan masyarakat,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Menurut informasi yang beredar menyebutkan bahwa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan di area PDAM tanpa izin Wali Kota, dan bila melanggar dapat dikenakan Pasal 551 KUHP tentang masuk tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita semua tahu bahwa pers memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Tidak semestinya wartawan dihalangi, apalagi jika sampai dikaitkan dengan nama Wali Kota tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Yusuf juga meminta agar Wali Kota Tebing Tinggi segera menggelar konferensi pers terbuka guna memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan jika benar nama Wali Kota dicatut tanpa sepengetahuan beliau. Ini bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)












