DAERAH

HMI Sibolga-Tapteng Desak Kejagung Periksa Seluruh SPPG, Soroti Dugaan Korupsi Program MBG

373
×

HMI Sibolga-Tapteng Desak Kejagung Periksa Seluruh SPPG, Soroti Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Ketua HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Rahmad (Dok/ Ist)

Freedoom.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah  mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas pemeriksaan terhadap seluruh jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, khususnya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, menyusul penetapan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Umum HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Rahmad, menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan pengungkapan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Jika benar terdapat praktik pengaturan titik, penyalahgunaan kewenangan, serta intervensi dalam penunjukan mitra SPPG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dugaan jual beli titik dan pengondisian yayasan mitra SPPG merupakan persoalan serius yang berpotensi mengganggu tujuan utama Program MBG yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia.

Rahmad menegaskan, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana memperkaya kelompok tertentu.

“Jangan biarkan program yang digagas untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia anggaran dalam Program MBG. Siapa pun yang terlibat, dari tingkat pusat hingga daerah, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *