HUKUM

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sergai Diringkus Polisi

98
×

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sergai Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Minggu (31/5/2026).(Dok/ Polres)

Freedoom.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria berinisial H (40) dan WR (34) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun 6, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kamis (28/5/2026).

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Saat dilakukan penghadangan, petugas melihat WR membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram,” ujarnya, Minggu (31/5/2026)

Dijelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku baru saja membeli sabu secara patungan seharga Rp50 ribu dari seseorang di kawasan Desa Pon.

“Kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli untuk digunakan bersama. Namun, sebelum sempat dikonsumsi, keduanya lebih dahulu diamankan petugas,” jelasnya

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *