HUKUM

Diduga Gelapkan Dana Infak Masjid Rp174 Juta, Oknum Bendahara BKM Dilaporkan ke Polres Sergai

212
×

Diduga Gelapkan Dana Infak Masjid Rp174 Juta, Oknum Bendahara BKM Dilaporkan ke Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Pengurus BKM bersama tokoh masyarakat melakukan musyawarah, Selasa (30/6/2026).(Foto: Dok/ Warga)

Freedoom.id – Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama masyarakat Dusun II, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan seorang oknum bendahara BKM Masjid Asysyakirin berinisial H alias ACN (47) ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan dana infak pembangunan masjid sebesar Rp174.237.500.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (30/6/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai dengan nomor STTLP/226/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Sekretaris BKM Masjid Asysyakiriin, RN (52), mengatakan dana yang dipersoalkan merupakan hasil infak masyarakat yang dikumpulkan sejak 2022 hingga Agustus 2025.

Dana tersebut berasal dari infak harian, kotak Jumat, dan infak bulanan yang diperuntukkan bagi pembangunan pelataran parkir, tempat wudhu, serta kamar mandi masjid.

“Uang itu murni dari infak masyarakat dan selama ini dipegang bendahara. Saat pembangunan berjalan dan pekerja meminta upah, baru diketahui uang tersebut sudah habis dipakai. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polres Sergai. Ini merupakan uang amanah masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan mulai terungkap ketika pembangunan fasilitas masjid yang telah berlangsung sekitar dua bulan mengalami kendala akibat upah pekerja tidak dapat dibayarkan.

“Saat kami meminta penjelasan, bendahara mengakui uang itu telah dipakai tanpa sepengetahuan pengurus. Nilai sementara yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp174 juta lebih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *