Dijelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pengurus BKM bersama tokoh masyarakat telah beberapa kali melakukan musyawarah dan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan dana tersebut.
Dalam pertemuan itu, terlapor disebut mengakui telah menggunakan uang infak dan berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak direalisasikan.
“Karena tidak ada itikad baik dan saat ini keberadaannya juga tidak diketahui, masyarakat akhirnya sepakat melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Sialang Buah, Tama Azmi Patuhilah, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Ia mengaku mengetahui kendala pembayaran upah pekerja saat pembangunan berlangsung yang kemudian mengungkap dugaan penyalahgunaan dana infak.
“Dalam rapat, bendahara mengakui uang itu memang sudah dipakai. Masyarakat sudah memberikan waktu hampir satu tahun untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian,” pungkasnya.
Tama juga mengaku sempat berupaya menjalin komunikasi dengan terlapor untuk mencari jalan keluar, namun menurutnya justru menerima respons bernada ancaman.
“Saya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, tentu proses hukum akan terus berjalan,” pungkasnya. (**)












