Tapteng (Freedoom.id)
Nama Risman Lase mencuat dalam pemberitaan terkait dugaan penipuan senilai Rp6 juta. Namun, Risman menilai narasi yang beredar tidak berimbang dan cenderung membentuk opini publik secara sepihak, Jumat (10/4/2026).
Risman mengatakan, konstruksi pemberitaan sejak awal telah menempatkan dirinya dalam posisi terpojok sebelum publik memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan tidak mendapat porsi yang setara dengan narasi tuduhan.
“Klarifikasi saya hanya dijadikan pelengkap, bukan sebagai fakta yang diuji secara proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, pola pemberitaan tersebut terlihat dari penempatan tuduhan di bagian awal sebagai fokus utama, sementara penjelasan pembanding ditempatkan di bagian akhir dengan intensitas yang lebih lemah. Hal itu dinilai berpotensi menjadi bentuk framing yang memengaruhi persepsi publik.
Risman juga menyoroti penggunaan istilah “penipuan” dalam pemberitaan yang dianggapnya prematur. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
“Penggunaan istilah hukum tanpa dasar putusan bisa membentuk stigma dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Terkait peristiwa yang dipersoalkan, Risman menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung lebih dari tiga tahun lalu, saat dirinya membantu seorang warga mengurus nomor kios di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ia mengaku hanya berperan sebagai penghubung yang meneruskan permohonan kepada atasannya, serta memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pihak dinas terkait. Dalam proses tersebut, berkas disebut diserahkan langsung kepada instansi berwenang.












