Arif juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi dan anggaran yang memadai bagi Bawaslu di daerah agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa.
Senada dengan itu, La Ode Khairul, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, yang juga menjadi narasumber, menjelaskan berbagai aspek teknis terkait peran DPR dalam penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk proses pembahasan revisi undang-undang pemilu dan penguatan kapasitas sumber daya pengawas.
“Kelembagaan yang kuat bukan hanya soal struktur organisasi, tapi juga tentang peningkatan kompetensi dan konsistensi nilai integritas di semua lini,” tambah La Ode.
Jeirry Sumampouw, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), yang hadir langsung di lokasi, menekankan penguatan kelembagaan pengawas pemilu harus ditempatkan dalam kerangka besar penguatan demokrasi Indonesia.
“Tanpa pengawas yang kuat, pemilu rawan dimanipulasi oleh oligarki dan kepentingan politik jangka pendek. Dengan strategi regulatif, kelembagaan, teknologi, SDM, dan partisipasi publik, pengawas pemilu dapat menjadi garda depan menjaga integritas demokrasi,” ungkanya.
Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diskusi membahas tantangan pengawasan pada Pilkada Serentak 2025 serta strategi memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Marwan, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera periode 2018-2023, juga memberikan pesan agar Bawaslu lebih jelas dalam menjalankan perannya sebagai badan pengawas pemilu.












