Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, antara lain pengiriman melalui jasa ekspedisi, angkutan umum (travel), penimbunan oleh distributor, hingga penjualan eceran di warung-warung kecil.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia masih mencapai 6,9 persen.
Upaya pemberantasan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, melalui kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, serta operasi pasar bersama pemerintah daerah. (*)












