Seiring berakhirnya HGU, kata Rio, muncul sejumlah kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan. Salah satunya kelompok Sorbajahe Nagatongah Sihora Hora (SNS) yang menggarap sekitar 400 hektare lahan. Hingga kini, menurutnya, sengketa tersebut belum menemukan penyelesaian, bahkan di lokasi telah berdiri rumah permanen dan terdapat tanaman milik warga.
Selanjutnya, muncul kelompok lain yang mengatasnamakan tanah ulayat dan mengklaim sekitar 200 hektare lahan sebagai miliknya.
“Sedangkan bentrok terakhir ini dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolak yang mengklaim wilayah seluas 7.000 hektare. Aksi itu kemudian berujung ricuh dan anarkis,” kata Rio.
Ia menambahkan, peserta aksi tidak seluruhnya merupakan warga Desa Tinokkah. Meski Kerajaan Nagur Bolak berada di Desa Tinokkah, sebagian massa disebut berasal dari luar desa. Sementara lahan yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Desa Nagur Pane dan Parlambean.
Rio juga menyebut aksi warga mendapat pengawalan dari personel Polres Tebing Tinggi. Hingga Jumat (26/6/2026), pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait bentrokan maupun dugaan pembakaran kendaraan tersebut. (*)












