DEEP Sumut mendesak pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk penyewa tanah, agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan merugikan hak-hak masyarakat yang bekerja di sektor pertanian.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat menegakkan aturan pajak dengan cara yang lebih bijaksana, tanpa mengorbankan hak petani dan penyewa tanah yang sudah memenuhi kewajibannya. (*)












