Sergai (Freedoom.id)
Aktivitas Galian C berupa pengambilan tanah urug yang berlokasi di areal perkebunan sawit, Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga kuat beroperasi secara ilegal.
Pantauan langsung jurnalis Freedoom.id di lapangan menemukan akses jalan yang mengarah ke lokasi galian alami kerusakan, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, tidak ditemukan adanya plang papan informasi yang menjelaskan perizinan maupun legalitas kegiatan tersebut, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas Galian C tersebut.
Salah satu warga sekitar menyatakan keprihatinannya, mereka mendesak pihak berwenang, baik dari aparat kepolisian maupun dinas terkait, untuk segera turun tangan memeriksa dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Kami khawatir ini berdampak buruk ke lingkungan, apalagi jika tidak ada izin resmi. Tolong instansi terkait jangan tutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status legalitas galian tersebut. (*)












