DAERAH

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Naga Kesiangan Resahkan Warga

366
×

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Naga Kesiangan Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Aktivitas eskavator saat memuat tanah ke mobil truk di lokasi galian C yang diduga ilegal

Sergai (Freedoom.id)

Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan dari masyarakat sekitar.

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan pengorekan tanah, sementara sejumlah mobil truk hilir mudik mengangkut tanah urug dari area galian.

Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan debu serta mempercepat kerusakan badan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar.

Sejumlah warga mengaku merasa resah dengan keberadaan galian tersebut. Selain mengganggu kenyamanan, mereka juga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kondisi tanah di sekitar lokasi.

“Kami takut nanti kalau musim hujan tanahnya longsor. Jalan juga sudah mulai rusak karena truk besar sering lewat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (10/2/2026).

Warga menyebutkan, hingga kini belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak pengelola terkait legalitas maupun dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut.

Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan galian C wajib dilengkapi sejumlah perizinan, termasuk izin usaha pertambangan batuan serta dokumen pengelolaan lingkungan.

Jika tidak memenuhi ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *