Ia menambahkan, pihak keluarga yang diwakili anak kandung korban, Muhammad Gustiawan (23), telah mengajukan surat permohonan kepada Polsek Telukmengkudu agar jenazah tidak dilakukan autopsi.
“Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah kecelakaan kerja dan meyakini tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana dari pihak mana pun,” pungkas Iptu Halomoan Sirait. (**)












