Ia juga menanggapi soal legalisir ijazah yang diduga diterbitkan setelah perguruan tinggi tersebut tidak lagi beroperasi.
Menurutnya, jika sebuah perguruan tinggi sudah tidak aktif, maka proses legalisir seharusnya dilakukan melalui PDDikti.
“Kalau perguruan tinggi sudah tidak beroperasi maka diwajibkan melegalisir ke PDDikti. Maaf, bapak bisa saja membuat stempel atas nama instansi manapun,” katanya.
Diketahui, Chairil Mukmin Tambunan tercatat lulus S1 dari STIE Teladan Medan pada 19 Oktober 2002.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan dinyatakan lulus dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia pada 15 Agustus 2012.
Menanggapi dugaan tersebut, H Chairil Mukmin Tambunan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan. (*)












