DAERAH

Pleno PDPB Triwulan IV Digelar, Bawaslu Tebingtinggi Fokus Jaga Hak Pilih Masyarakat

78
×

Pleno PDPB Triwulan IV Digelar, Bawaslu Tebingtinggi Fokus Jaga Hak Pilih Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Tebingtinggi, Choky Nasution mengawasi penandatangan berita acara pleno triwulan 4 di kantor KPU setempat (Dok/ Bawaslu Tebingtinggi)

Tebingtinggi (Freedoom.id)

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kota Tebingtinggi digelar, Senin (8/12/2025) di Aula KPU setempat, Jalan Rumah Sakit No. 5–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Pleno dihadiri seluruh jajaran KPU Kota Tebingtinggi dan dibuka oleh Anggota Syaifuddin Okta Rambe, didampingi Ketua KPU Emil Sofyan serta anggota Leonard V Tampubolon, M. Syahri Ramadhan Damanik, Muhammad Iqbal, dan Sekretaris KPU Naharuddin.

Dalam sambutannya, Syaifuddin Okta Rambe menjelaskan PDPB merupakan agenda rutin untuk memperbarui data pemilih.

“Meskipun terdapat berbagai keterbatasan situasi, Rapat Pleno tetap dapat terlaksana, dan Pleno PDPB TW IV ini digelar hampir bersamaan di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kordiv Data KPU Kota Tebing Tinggi, Leonard V Tampubolon, memaparkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV.

“Total pemilih tercatat sebanyak 134.551 jiwa, terdiri dari 66.002 pemilih laki-laki dan 68.549 pemilih perempuan, yang tersebar di 5 kecamatan dan 35 kelurahan,” paparnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kota Tebingtinggi Choky Nasution, menegaskan komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih warga terjaga.

“Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih dan menciptakan pemilu yang berkeadilan. Pengawasan Rapat Pleno PDPB ini merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari konsistensi Bawaslu mengawal hak pilih masyarakat,” tegas Choky

Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada KPU, antara lain:

• KPU harus serius dalam menjalankan tahapan PDPB, termasuk melakukan pengecekan faktual ke lapangan.

• Koordinasi antara penyelenggara pemilu dan stakeholder harus dijaga dalam kondisi yang baik.

• Pendataan pemilih pemula harus menjadi prioritas.

• KPU wajib memperhatikan hak pilih penyandang disabilitas.

• Pendataan pemilih di Lapas harus dilakukan berkesinambungan mengingat sifatnya yang sangat dinamis.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan pembagian dokumen kepada seluruh peserta.

Turut hadir, jajaran Bawaslu Kota Tebingtinggi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, perwakilan Lapas Tebingtinggi, unsur Polres Tebingtinggi, serta perwakilan Kodim 02/04 Deliserdang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *