Ia mengungkapkan, sinergi antara Pemko Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), serta BNNK telah menunjukkan hasil positif sepanjang tahun 2026.
“Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” jelas Rohim.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan sejumlah persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin.
Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.
Sedangkan bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, dokumen yang dibutuhkan berupa surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.
“Jika calon pengantin nonmuslim yang telah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya adalah surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3,” terang Dedi.
Menutup dialog, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, memaparkan strategi komunikasi publik yang dilakukan pihaknya untuk menyosialisasikan program SP3 Catin kepada masyarakat.












