Tebingtinggi (Freedom.id)
Tindakan pemalangan jalan menuju lahan yang disewa, Miran (65), seorang petani ubi kayu di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Democracy Electoral And Empowerment Partnership (DEEP) Sumut.
Pemalangan yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Lubuk Baru ini dikaitkan dengan masalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayar oleh pemilik tanah.

Sekretaris DEEP Sumut, Abrizal Lubis, menyatakan, tindakan pemalangan yang menargetkan penyewa tanah jelas berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Pemalangan ini merugikan hak-hak penyewa tanah yang sudah membayar sewa sesuai kesepakatan. Mereka seharusnya tidak dihukum atau dibatasi aksesnya hanya karena kelalaian pemilik tanah dalam membayar pajak,” ujar Abrizal, kepada Freedoom.id, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Penyewa Tanah di Lubuk Baru Kecewa dengan Pemalangan Jalan oleh Pihak Kelurahan
Ia menambahkan, ubi kayu (singkong) adalah salah satu komoditas utama dalam ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran produksi pangan lokal, seperti ubi kayu, yang sangat bergantung pada akses lahan yang tidak terhambat.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal meningkatkan produksi, tapi juga memastikan bahwa petani dan penyewa lahan dapat bekerja dengan aman. Pemalangan yang menghambat akses ke lahan justru akan merusak upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tambahnya.












