Tebingtinggi (Freedoom.id)
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan smart board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar di lingkungan Disdikbud Tebingtinggi.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah penyidik Kejatisu memasuki beberapa ruangan di lantai dua kantor Disdikbud.
Setelah sekitar 4 jam melakukan penggeledahan, tim terlihat membawa satu tas besar berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus tersebut.
“Kita bawa beberapa bundel dokumen, dan sudah kita buat berita acara penggeledahan. Saat ini masih tahap penyidikan umum,” ujar Hery kepada wartawan.
Selain kantor Disdikbud, Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, guna menelusuri dokumen keuangan yang berkaitan dengan pembayaran proyek smart board.
Sebelumnya, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, telah mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).
“Prosesnya sudah masuk penyidikan umum, dan tim Pidsus terus melakukan pendalaman,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).












