DAERAH

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi Terkait Dugaan Korupsi Rp 14 Miliar

141
×

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi Terkait Dugaan Korupsi Rp 14 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan pengadaan smart board.

“PPK dan pihak rekanan sudah dimintai keterangan,” kata Husairi sebelumnya, Selasa (23/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan smart board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi menghabiskan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Proyek tersebut dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 menggunakan APBD TA 2025.

Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Kontroversi muncul setelah beredarnya surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024, yang menyebutkan adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan revisi APBD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *