Sergai (Freedoom.id)
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai menangkap Kepala Desa Tanjungharap, Darmawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kamis (19/2/2026) pukul 23.55 WIB.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).
“Iya benar,” ujarnya singkat.

Informasi penangkapan Darmawan juga sempat beredar di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut tersangka diamankan pada malam hari.
“Sudah ditangkap kades tadi malam,” ujar seorang warga melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolokmasihul, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
Saat ini, Darmawan telah ditahan di ruang Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)












