DAERAH

Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, Sekdes Desa Sipan Diberhentikan

958
×

Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, Sekdes Desa Sipan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Sipan dan Kantor Inspektorat Tapteng (Dok/ Herianto Marpaung)

Freedoom.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah mencuat di Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.

Informasi yang dihimpun, Kamis (30/4/2026), sejumlah masyarakat mengaku harus membayar biaya bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk pengurusan surat tanah. Pengutipan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sipan.

Salah seorang warga berinisial H yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menyebut, warga dijanjikan akan mendapatkan bantuan rehab rumah setelah pengurusan surat tanah selesai. Namun, hingga saat ini bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Awalnya kami dijanjikan dapat bantuan rehab rumah, tapi setelah semua surat selesai, tidak ada bantuan yang kami terima,” ujarnya.

Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan dugaan pungli tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat.

Kepala Inspektorat bersama tim segera membentuk tim pemeriksa dan memanggil seluruh perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Proses pemeriksaan pun berlangsung cepat. Hasilnya, berdasarkan temuan tim inspektorat, Kepala Desa Sipan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Sekretaris Desa Sipan.

Pemberhentian tersebut resmi dilakukan terhitung sejak 28 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *