Freedoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sistem kuota internet hangus yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Dalam putusannya, MK menyatakan sisa kuota internet harus tetap dapat digunakan melalui opsi layanan yang disediakan operator telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/2026) dilansir detik.com
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan terhadap hak milik pengguna atas sisa kuota internet yang belum terpakai ketika masa aktif layanan berakhir. Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon beralasan menurut hukum, meskipun tidak seluruh permohonan dikabulkan.
MK juga menegaskan pentingnya peningkatan transparansi penyelenggara telekomunikasi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menyampaikan informasi secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami mengenai tarif, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.












