NASIONAL

Stigmatisasi “Londo Ireng” terhadap Jurnalis Dinilai Cerminkan Defisit Literasi Demokrasi

162
×

Stigmatisasi “Londo Ireng” terhadap Jurnalis Dinilai Cerminkan Defisit Literasi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Pegiat Demokrasi, M Arif (Dok/Pribadi)

Freedoom.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan jurnalis dengan istilah “londo ireng” memantik perdebatan mengenai relasi kekuasaan dan kebebasan pers dalam negara demokrasi. Ucapan tersebut dinilai tidak sekadar sebagai pilihan diksi, tetapi merefleksikan cara pandang terhadap fungsi pers sebagai institusi demokrasi.

Pegiat Demokrasi, M Arif, menilai pelabelan terhadap profesi jurnalis dengan istilah yang bernada peyoratif merupakan indikator adanya defisit literasi demokrasi dalam memaknai posisi pers sebagai pilar kontrol publik.

“Pers bukan instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan institusi yang menjalankan mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman, sementara jurnalis diberi stigma negatif, hal itu menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap arsitektur demokrasi konstitusional,” ujar Arif, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, relasi antara pemerintah dan pers tidak dibangun atas dasar loyalitas, melainkan akuntabilitas. Kritik yang lahir dari kerja jurnalistik merupakan konsekuensi logis dari prinsip checks and balances, bukan ekspresi permusuhan terhadap negara maupun pemerintah.

Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap narasi yang berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis dapat menimbulkan preseden yang kurang sehat bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *