Selain itu, operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota internet, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bermula dari gugatan terhadap praktik penghangusan kuota internet yang masih tersisa saat masa aktif paket berakhir. Para pemohon menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi kepada pelanggan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.
Melalui putusan ini, MK memberikan landasan hukum agar pemerintah pusat menetapkan formula yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan. (*)












