Sergai (Freedoom.id)
Seorang ibu berinisial MG (44), orang tua kandung dari korban kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15), menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas keberhasilan menangkap terduga pelaku berinisial MH (25), warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan MH bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/203/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2025.
Sebelumnya, terduga pelaku sempat mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di pasar bengkel Perbaungan.
Informasi diperoleh, MH merupakan anak dari salah satu Kepala Dusun di Seirampah , yang juga masih memiliki hubungam kekeluargaan dengan korban.
Kasus yang menimpa Bunga terjadi pada tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Seirampah dan langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian setempat.
MG, yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga, mengaku sangat terharu dan bersyukur atas respons cepat polisi dalam menangani kasus anaknya.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kinerja Kasatreskrim Polres Sergai Pak Donny dan jajarannya yang sudah mengamankan terduga pelaku,” ujarnya penuh haru kepada Freedoom.id
Ia menambahkan, bahwa kasus ini dapat ditangani dengan baik tanpa biaya dan tanpa bantuan pengacara.
“Personel Polres Sergai mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil, memberikan keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi korban maupun keluarganya,” tuturnya. (*)












