HUKUM

Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

143
×

Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Tapteng (Freedoom.id)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial IT (29), Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang masih berusia 5 tahun, pelaku merupakan tetangga korban.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP M Taufik Siregar SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di sebuah rumah kosong.

Kemudian, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke kelamin korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban,” ujar Kasatreskrim dalam keterangan pers yang diterima Freedoom.id, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, Tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Selasa 5 Agustus 2025. Saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *