Jakarta (Freedoom.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penelusuran itu bahkan menyentuh organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca juga: KPK OTT Wamen Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan metode follow the money dalam mengungkap aliran dana korupsi. Penelusuran tersebut juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025) seperti dikutip JPNN.com
Menurut Asep, keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU dalam proses penyelenggaraan ibadah haji menjadi alasan lembaga antirasuah menelusuri potensi aliran dana ke organisasi tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini bukan bertujuan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan manapun.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan asset recovery, yakni mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
“Ini bukan berarti kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” tegasnya.










