Tebing Tinggi (Freedoom.id)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, Rabu (17/9/2025).
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, di salah satu kamar hotel yang berada di Desa Paya Pasir.
Berdasarkan keterangan korban yang diketahui berinisial N (20), pelaku membawa korban ke lokasi kejadian dengan disertai ancaman, hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian pada akhir Agustus 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang di sebuah kafe di Kota Tebing Tinggi. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025).
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)












