Mereka menambahkan, pernyataan Presiden berpotensi mencederai iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam pernyataan itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada wartawan, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (*)












