“Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena dan menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat. Tindakan seperti itu harus dikutuk keras,” tegas Denis.
Ia menilai upaya menghadang aspirasi publik sama saja mencoba memadamkan cahaya kebenaran.
Senada dengan itu, orator aksi GTBUP, Daniel Lumbantobing, menyebut tindakan penghadangan tersebut sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan masyarakat.
“Kami melintas di jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada yang berhak menghentikan suara rakyat,” ujarnya.
Daniel menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman serius bagi martabat bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Para pelapor meminta Polda Sumut menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai aturan hukum. Mereka menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi seluruh rakyat serta memastikan adanya rasa keadilan. (*)












