Sergai (Freedoom.id)
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok 80 (Plasma) Tambak Inti Rakyat (TIR), Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK), Kamis (24/7/2025). Aksi tersebut berlangsung di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.
Dalam orasinya, Koordinator Kelompok 80, Arifin SPd, menyampaikan bahwa lahan milik kelompok mereka seluas 320 hektare yang awalnya diperuntukkan untuk tambak udang telah dialihfungsikan secara sepihak menjadi kebun kelapa sawit oleh PT DMK, tanpa pemberitahuan maupun kompensasi kepada para petani plasma.
“Lahan kami yang dulu direncanakan untuk tambak udang, kini tiba-tiba sudah menjadi kebun kelapa sawit tanpa ada komunikasi. Kami minta lahan itu dikembalikan,” tegas Arifin.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), agar memeriksa Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta keabsahan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK.
Ia menyebut, berdasarkan data, lahan seluas 499,2 hektare yang semula diperuntukkan bagi tambak, telah diubah menjadi kebun sawit sejak 2003 hingga kini.
Ia juga menyoroti dugaan perubahan kawasan hutan seluas 100 hektare menjadi kebun sawit oleh PT DMK.
“Saya tanyakan langsung ke humas PT DMK, Rizal Pakpahan, dan ia membenarkan hal itu,” ungkapnya.
Ia pun secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menutup operasional PT DMK, mengingat berbagai indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan, termasuk dugaan tidak adanya IUP dan perubahan HGU yang sah.












