“Aneh, Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 dengan luas 499,2 hektare telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2017, tapi sampai sekarang lahan tersebut masih digarap, bahkan terjadi jual beli,” tambahnya.
Zuhari juga mendesak agar Kejatisu menyelidiki potensi pelanggaran dalam pembayaran kewajiban negara seperti PBB, PPh, PPN, dan retribusi lainnya.
Ia menegaskan bahwa dalam Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/1992, HGU atas nama PT DMK diberikan untuk proyek tambak, bukan perkebunan kelapa sawit.
“Panggil dan periksa semua pihak, termasuk oknum yang menerbitkan izin yang diduga melanggar hukum,” tutupnya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT DMK, Rizal Pakpahan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kelompok 80 kepada pimpinan dan mengundang mereka untuk berdiskusi guna mencari solusi bersama.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini dikawal jajaran Polres Sergai, termasuk Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol. Turut hadir pula Kepala Desa Bagan Kuala, Safril. (*)












