Tebingtinggi (Freedoom.id)
Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) didesak untuk segera mengusut dugaan mark up anggaran dana desa pada Pemerintahan Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran ini disebut terjadi berturut-turut dalam dua tahun terakhir.
Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan mengungkapkan, Kepala Desa Paya Pasir, Sarwono, diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam sejumlah kegiatan pembangunan maupun sosialisasi pemberdayaan masyarakat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sebagai pengguna anggaran, seharusnya Kepala Desa berhati-hati dalam menyusun biaya belanja kegiatan, bukan menentukan sesuka hati,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Freedoom.id, Kamis (27/11/2025) siang.

Ridwan merinci beberapa kegiatan desa yang dianggap tidak wajar nilai anggarannya, di antaranya:
• Pembangunan jalan paving blok di Dusun II Gg Sepakat ukuran 3 x 240 meter, senilai Rp 190.459.000
• Pembangunan jalan rabat beton di Dusun VI Jalan HKBP ukuran 3 x 150 meter, senilai Rp 125.763.221
• Penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat, senilai Rp 51.298.420
“Anggaran kegiatan itu diduga kuat dimark up, karena nilainya melebihi standar pengerjaan kontraktor, padahal pekerjaan desa dilakukan secara swakelola dan non profit,” jelasnya.
LSM STRATEGI juga menyebut kegiatan tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak wajar, yakni:
• Rehabilitasi jalan desa sepanjang 179 meter Rp 91.072.000












