• Pengerasan jalan sepanjang 440 meter Rp 339.370.000
• Pelatihan pendidikan masyarakat Rp 102.610.000
• Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp 148.325.980
• Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan sebanyak 24 unit Rp 192.500.000
Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah mengirim surat resmi ke Inspektorat Sergai agar dilakukan audit pembanding, sebelum laporan diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah melayangkan surat nomor 117/LSM STRATEGI/TT/2025 tanggal 27 November 2025 agar Inspektorat menghitung selisih anggaran setiap kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah kita disposisi ke Irban. Namun karena keterbatasan SDM dan banyaknya pengaduan masyarakat, kami dahulukan surat yang masuk lebih dulu tanpa mengabaikan laporan lainnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Paya Pasir belum memberikan tanggapan resmi. (*)












