DAERAHHUKUM

Kadishub Pematangsiantar Diserahkan ke Kejari, Tersandung Dugaan Pungli Retribusi

122
×

Kadishub Pematangsiantar Diserahkan ke Kejari, Tersandung Dugaan Pungli Retribusi

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Julham Situmorang saat berada dalam mobil dibawa ke Lapas Medan. (foto: gideon/mistar)

Pematangsiantar (Freedoom.id)

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar resmi menyerahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Rumah Sakit (RS) Vita Insani.

Dilansir Mistar.id, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, Julham tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan diborgol.

Ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan untuk menjalani penahanan sementara hingga proses persidangan dimulai.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menjelaskan, penahanan terhadap Julham dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat jalannya proses persidangan ke depan,” ujar Arga kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas resmi.

Permintaan tersebut muncul setelah area bahu jalan yang biasa digunakan sebagai lahan parkir tidak dapat dimanfaatkan akibat adanya renovasi di lingkungan rumah sakit.

“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000 dari pihak rumah sakit. Namun uang itu tidak disetorkan ke kas daerah pada saat diterima. Baru pada Desember 2024, setelah kasus ini mencuat, uang tersebut disetor ke kas daerah,” jelas Arga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *