DAERAH

Kejari Sibolga Geledah Kantor PMD Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 3 Miliar

134
×

Kejari Sibolga Geledah Kantor PMD Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petugas membawa alat bukti dari kantor dinas PMD Tapteng

Tapteng (Freedoom.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (29–30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol bersama tim penyidik.

Menurutnya, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yaitu Kantor Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa berinisial SP, serta Kantor Dinas PMD Tapteng di Pandan.

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2024, stempel, serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan administrasi keuangan desa,” jelas Dedy, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.

“Benar, tim Kejari datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak. Itu saja,” ujar Zulkifli singkat.

Hingga kini, Kejari Sibolga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana desa tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *