“Dengan penyidikan, kerugian negara bisa dibuktikan. Apalagi restribusi parkir selama dua tahun tidak disetorkan ke kas daerah dan target penerimaan pasar tidak tercapai. Kami juga menyoroti dugaan mark up dalam laporan penggunaan DAK Non Fisik yang hanya direalisasikan dalam bentuk sosialisasi,” ujar Ridwan yang juga menjabat sebagai Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi.
Selain itu, Ridwan juga menyoroti tidak transparannya hasil kutipan penggunaan kamar mandi di lingkungan pasar yang hingga kini tidak jelas arah penggunaannya oleh Dinas terkait.
“Kami berharap laporan kami ini segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jangan sampai kami menganggap ada upaya penghambatan dari pihak Kejaksaan,” tegasnya didampingi dua pengurus lainnya.
Sebagai informasi, LSM STRATEGI telah melaporkan dugaan korupsi ini melalui surat No. 115/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/IV/2025 pada 11 April 2025. Bahkan laporan tambahan disampaikan ke Kejati Sumatera Utara melalui surat No. 116/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025, yang turut memuat temuan baru dari kegiatan Bazar UMKM City Expo di Padang dan Medan City Expo di Medan pada TA 2022.












