Ia menyebut ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), beberapa bahkan telah menjabat lebih dari enam bulan, yang menurutnya bertentangan dengan Perpres No. 3 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019.
“Bagaimana kota ini bisa berjalan jika seluruh kemudi dipegang oleh pejabat sementara? Ini bukan lagi abnormal, ini adalah darurat pemerintahan,” tegasnya.
Kekosongan kepemimpinan juga terlihat dari belum ditetapkannya pejabat definitif untuk posisi strategis seperti Sekretaris Daerah, Direktur RSUD Kumpulan Pane, hingga Kepala Inspektorat.
Hal ini dianggap berbahaya karena dapat melumpuhkan pelayanan publik dan merusak arah pembangunan kota.
Aliansi mahasiswa juga menyoroti pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2025 yang dinilai cacat hukum.
Mereka menilai penyusunan dokumen anggaran oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda melanggar ketentuan formal, dan program-program di dalamnya tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pujasera di bekas RS Herna, kolam renang, hingga gedung baru di eks Kantor Kejaksaan bukanlah kebutuhan mendesak rakyat. Sementara pelayanan rumah sakit, puskesmas, dan kelurahan menurun karena efisiensi anggaran yang salah arah,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari proyek-proyek tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, yang justru memperburuk beban keuangan daerah.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Laksanakan lelang jabatan OPD dan Sekda secara terbuka dan sesuai peraturan.












