Tebing Tinggi (Freedoom.id)
Dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan efektif dan inklusif, Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi, Senin (4/8/2025) bertempat di kantor Kalapas, Jalan Pusara Pejuang No14, kota setempat.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar lembaga terkait pendataan kependudukan dan pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi warga binaan yang berasal dari Kota Tebing Tinggi.
Diketahui, warga binaan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi tidak hanya berasal dari Kota Tebing Tinggi, tetapi juga dari berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut), dengan jumlah terbanyak dari Kabupaten Serdangbedagai dan sekitarnya.
Kondisi ini menjadikan data pemilih di lapas bersifat sangat dinamis karena adanya proses mutasi, remisi, serta bebasnya warga binaan setelah masa tahanan berakhir.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH), Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution, menyampaikan pentingnya pengawasan dan pendataan terhadap hak pilih warga binaan.
“Dalam masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, warga binaan menjadi salah satu concern utama kami. Mereka adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak pilih. Hak ini wajib kita jaga tanpa memandang status hukum mereka,” ujar kepada Freedoom.id
Ia menambahkan, mobilitas tinggi di dalam lapas seperti mutasi antarlapas, remisi, hingga bebasnya warga binaan menyebabkan data pemilih berubah secara cepat. Karena itu, kerja sama dengan pihak Lapas menjadi sangat penting untuk memastikan akurasi dan validitas data.












