Dari hasil pemeriksaan, pelaku J dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku dilakukan di bawah pengaruh zat terlarang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tutupnya.












