DAERAH

Penyewa Tanah di Lubuk Baru Kecewa dengan Pemalangan Jalan oleh Pihak Kelurahan

472
×

Penyewa Tanah di Lubuk Baru Kecewa dengan Pemalangan Jalan oleh Pihak Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Lurah Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Dewi Gultom.(Dok/Freedoom.id)

Baca juga: Tertulis Dilarang Merokok, Tapi Asbak Penuh Puntung Rokok Ditemukan di Meja Personalia RSKP Tebing Tinggi

Miran juga berharap agar pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya Wali Kota, dapat mencari solusi yang tepat agar masalah ini tidak merugikan hak-hak penyewa seperti dirinya.

“Harapannya, kalau bisa diurus dengan sebaik-baiknya. Yang wajib bayar pajak itu pemilik tanah, bukan penyewa seperti kami,” harapnya.

Sementara itu, Lurah Lubuk Baru, Dewi Gultom, ketika dikonfirmasi mengenai dasar hukum pemalangan lahan ini, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas untuk memastikan pembayaran PBB sesuai dengan aturan.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk pelunasan PBB,” katanya.

Berdasarkan data kelurahan setempat, diketahui pemilik tanah yang berinisial HAMN menunggak pajak selama lima tahun.

Tindakan pemalangan ini menimbulkan keresahan bagi penyewa tanah yang merasa tidak seharusnya dipersalahkan dalam masalah pembayaran pajak ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *