Miran juga berharap agar pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya Wali Kota, dapat mencari solusi yang tepat agar masalah ini tidak merugikan hak-hak penyewa seperti dirinya.
“Harapannya, kalau bisa diurus dengan sebaik-baiknya. Yang wajib bayar pajak itu pemilik tanah, bukan penyewa seperti kami,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Lubuk Baru, Dewi Gultom, ketika dikonfirmasi mengenai dasar hukum pemalangan lahan ini, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas untuk memastikan pembayaran PBB sesuai dengan aturan.
“Saya hanya menjalankan tugas untuk pelunasan PBB,” katanya.
Berdasarkan data kelurahan setempat, diketahui pemilik tanah yang berinisial HAMN menunggak pajak selama lima tahun.
Tindakan pemalangan ini menimbulkan keresahan bagi penyewa tanah yang merasa tidak seharusnya dipersalahkan dalam masalah pembayaran pajak ini. (*)












