Jakarta (Freedoom.id)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, termasuk pejabat negara.
Info layanan Freedoom.id:

Perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kenaikan gaji itu termasuk dalam program prioritas nasional yang tertuang dalam lampiran RKP Tahun 2025, tepatnya pada Program Hasil Terbaik Cepat nomor 6 dari 8 program utama.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” demikian bunyi kutipan dari Perpres 79/2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Selain menaikkan gaji, Perpres tersebut juga menekankan penerapan konsep total reward berbasis kinerja guna menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif.
Konsep total reward ini mencakup berbagai aspek seperti penggajian, penghargaan, disiplin, serta sistem manajemen kinerja. Pemerintah menargetkan Indeks Sistem Merit mencapai 67% untuk aspek penggajian dan disiplin, serta 61% untuk manajemen kinerja.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja,” bunyi keterangan dalam lampiran Perpres tersebut ,dikutip CNBC Indonesia, Jumat (19/9/2025).












