Freedoom.id – PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama melalui Humas Perusahaan, Prayudi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di kawasan Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun pengambilan tanah ilegal, melainkan bagian dari proses pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria (Griya SOZA) yang dipersiapkan sebagai kawasan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah.
Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan meliputi perataan lahan, pembentukan kontur tanah, pembangunan sistem drainase, akses jalan lingkungan, dan persiapan utilitas kawasan sebagai tahapan awal sebelum pembangunan unit rumah dilaksanakan.
“Kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan yang memang harus dilakukan dalam pembangunan kawasan perumahan. Ini bukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar pihak Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).
Menurut perusahaan, proyek Perumahan Griya Sofyan Zakaria telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 yang diterbitkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk pembangunan 264 unit Rumah Tinggal Deret MBR.












