DAERAH

PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama Klarifikasi Aktivitas Pematangan Lahan di Padang Hilir, Sebut Bagian dari Pembangunan Perumahan Subsidi FLPP

42
×

PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama Klarifikasi Aktivitas Pematangan Lahan di Padang Hilir, Sebut Bagian dari Pembangunan Perumahan Subsidi FLPP

Sebarkan artikel ini

Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan teknis oleh instansi yang berwenang.

Pihak perusahaan juga membantah informasi yang menyebut tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan.

Menurut mereka, papan informasi proyek telah dipasang dan memuat identitas pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, luas lahan, jadwal pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan pematangan lahan merupakan tahapan yang secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan pematangan tanah merupakan bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman yang meliputi pembangunan prasarana dan sarana pendukung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *