Sergai (Freedoom.id)
Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, dan narkotika. Empat orang tersangka yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka tersebut adalah MS (41) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MAR alias N (42) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MUH alias AD (37) warga Kampung Baru Kelurahan Nagur Kecamatan Tanjungberingin, dan DH (47) warga Desa Pematangguntung Kecamatan Telukmengkudu.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Polres Sergai dan Polda Sumut. Salah satu korban penganiayaan dalam kasus ini adalah anggota DPRD Serdangbedagai, Jordan Sigalingging, serta Padriadi Wiharjo Kusumo, seorang advokat sekaligus pendeta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian terhadap para tersangka dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada tanggal 21 dan 22 September 2025,” ujar Kapolres.
Tim gabungan Polres Serdangbedagai bersama Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka MUH alias AD dan MS ditangkap di pintu tol Perbaungan pada Minggu (21/9/2025).












